Calang, Tribunnanggroe.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya serius memberantas tindak pidana perjudian/maisir diwilayah hukumnya.
Setalah dilakukan penyelidikan, satu tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai dilalui tahap II. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/1/IV/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Aceh Jaya/Polda Aceh, tanggal 28 April 2024.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan pada hari Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, didasarkan pada Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/262/VI/RES.1.12./2024/Reskrim tanggal 5 Juni 2024.
Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Jaya Menyerahkan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas nama inisial ZI Bin AR dan S Bin MS. Perkara berdasarkan surat pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/256/VI/RES.1.12./2024/Reskrim dan B/257/VI/RES.1.12./2024/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juni 2024.
Penyerahan tersangka diantar pihak kepolisian, Bripka Fiaycan Manurung (Ps. Kanit I Reskrim Polres Aceh Jaya), Brigadir Rahmat Fitria, Bripda Teddy Maulana Widodo, Bripda Afdhalul Fikri, Bripda Muhammad Ichsan, dan Bripda Anas Candra.
Atas kasus tersebut, Tersangka inisial SZ Bin Alm JD didakwa dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatreskrim AKP Zulftriadi, menyampaikan, tersangka akan dikenakan hukuman yang sesuai dengan qanun berlaku di Aceh.
“Pelaku didakwa melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” terangnya.
Berdasarkan Qanun tersebut, tersangka diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali, atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni, atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.
Zulftriadi menjelaskan, penindakan terhadap tindak pidana perjudian ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Jaya dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merusak tatanan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan perjudian yang dapat merusak moral dan ketertiban umum,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Polres Aceh Jaya berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum yang berlaku.*[][][]