Satreskrim Polres Langsa Ringkus Pelaku Curanmor Meresahkan Masyarakat

Konferensi Pers Penanganan Kasus Curanmor Satreskrim Polres Kota Langsa, Rabu (17/04).*

Langsa, Tribunnanggroe.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres kota Langsa berhasil meringkus 5 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres setempat.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Kota Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad dalam konferensi pers di aula Mapolres setempat, Rabu (17/4/2024), Kelima tersangka tindakan pidana curanmor ditangani pihaknya terbagi dalam 2 kasus curanmor yang berhasil diungkap.

Kedua kasus tersebut, ungkap Rahmad, personelnya sudah berhasil ringkus 2 tersangka ditetapkan sebagai pelaku utama, yaitu AH (35) warga Dusun Setia Desa Buket Selamat Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur dan KUS (43) tercatat warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Medan).

Sedangkan 3 tersangka lainnya sebagai penadah, yakni; M (28) Warga Desa Paya Meuligo, dan ABD (32) Warga Desa Bandrung, keduanya dari Kecamatan Peureulak, Aceh Timur

Sedangkan satu tersangka lainnya DR (42) Warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Medan) satu wilayah sama pelaku utama.

Jelas Rahmad, Dalam kasus curanmor ini, diungkapkan Tersangka AH berhasil menggondol sepmor merek Honda/NF 125 TR jenis Supra 125 warna hitam tahun 2008 Nopol BL 4430 FH  tercatat pemilik (korban) A Rahman, di dalam rumah korban yang beralamat Jalan Prof A Majid Ibrahim Lk II Desa Matang Seulimeng.

Tambahnya, usai dilakukan tindakan pencurian tersebut, pelaku membawa kabur ke arah Aceh Timur seorang diri, lalu AH menemui tersangka M dan meminta sepmor curian itu segera dijualkan.

tersangka M menghubungi temannya sebagai penadah dengan menawarkan sepmor Supra 125 ini kepada ABD dengan harga Rp 2.000.000.

Dari hasil penjualan itu, Tersangka M mendapatkan keuntungan Rp 500.000 dan Rp 1.500.000 diberikan kepada tersangka AH. Namun tersangka ABD memposting kembali sepmor ini hendak dijual di market place media sosial Facebook dengan harga 5.000.000.

Dari market place inilah polisi melakukan penelusuran dan memancing tersangka ABD dengan berpura-pura akan membeli sepmor.

Disepakatilah harga sepmor ini Rp 4.700.000 dengan tersangka ABD, saat dilakukan transaksi di wilayah Peureulak tersangka ABD ditahan dan dilakukan penyelidikan lanjut.

Sementara untuk pengungkapan kasus curanmor tersangka utama KUS, polisi mendapatkan 7 laporan dari para korban. Tim Jatanras Sat Reskrim melalukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepmor di wilayah Langsa yang marak terjadi.

“KUS merupakan warga Sumatera Utara yang datang dari daerahnya ke wilayah Langsa untuk melakukan aksi curanmor. Selama melancarkan aksi ini KUS sudah berhasil menggasak 7 unit sepmor  dalam kurun waktu singkat dan tempat berbeda di wilayah Kota Langsa,” jelas Iptu Rahmad.

Lanjutnya, terhadap tersangka ini dilakukan penindakan penangkapan pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira Pukul 19.45 WIB, ditemukan berdasarkan informasi tersangka berada Desa Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

“Kita mengimbau kepada masyarakat dimana saja, saat melakukan parkiran motornya agar menggunakan kunci ganda (kunci roda), supaya pelaku tidak leluasa melakukan aksinya, kehati-hatian itu harus terhadap harta benda kita,” tutur Rahmad.

Atas perbuatan tersangka utama dan penadah barang curian tersebut telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Curanmor, segala  bentuk perkara dan berkas tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman yang diberikan kepada para tersangka mencapai 7 tahun penjara untuk Pasal 363 KUHP dan 12 tahun penjara untuk Pasal 1 UU Darurat. Selain itu, Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun akan dikenakan sanksi sesuai peruntukan hukum dan undang-undang berlaku.*[][][]

Penulis: SamsEditor: Redaksi