Calang, Tribunnanggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja berdomisili di daerah Itu, berpusat di Kantor Dinas Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Jaya.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya, BAKHTIAR, SE. M.Si., ke Tribunanggroe.com, Selasa (02/04/2024) menyampaikan, kita telah membentuk Posko Layanan, Konsultasi dan Pengaduan THR, Pos ini bertujuan memberikan pemahaman, konsultasi dan regulasi terhadap pekerja maupun pengusaha yang belum memahami mekanisme dan tata cara pembayaran THR.
“Pembukaan posko pengaduan ini guna memberikan perlindungan bagi pekerja, agar hak pekerja seperti tunjangan hari raya dapat terpenuhi bagi pekerja/buruh di perusahaan – perusahan yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pembukaan layanan posko pengaduan tersebut juga sebagai upaya pemerintah daerah, yang sudah ditempuh dengan meneruskan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor : M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 15 Maret 2024.
Bahtiar mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/karyawan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” Katanya lagi.
Bakhtiar Mengimbau, setiap perusahaan yang beroperasi dalam Wilayah Kabupaten Aceh Jaya untuk melaksanakan Kewajibannya dalam hal Pembayaran THR Kepada Pekerja/Buruh di perusahaannya masing-masing, kepada pekerja/buruh yang tidak menerima THR dari Perusahaan tempatnya bekerja diminta untuk melapor ke Posko pada hari kerja mulai dari Jam 08,30 s/d 15.00 WIB.
Sesuai surat edaran yang ada, kata dia, setelah menerima laporan dari pekerja akan dilakukan Klarifikasi kepada terlapor atas keakuratan data, kemudian semua laporan akan diteruskan ke Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh untuk di tindaklanjuti sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja mengharapkan, kehadiran posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh maupun pengusaha di Kabupaten Aceh Jaya dalam hal konsultasi dan pelaporan pembayaran THR, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Bahtiar mengatakan, sejauh ini pemerintah daerah telah menyurati seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Aceh Jaya, agar dapat membayarkan THR tepat waktu kepada setiap pekerja dibawahnya.
Pemerintah daerah menegaskan apabila nantinya perusahaan tidak bisa melakukan pembayaran THR kepada pekerja, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang beroperasi didaerah itu berdasarkan tuntutan aturan perundangan-undangan.*[][][]