Calang, Tribunnanggroe.com —Salah Sorang Kepala Desa atau Keuchik dalam Kabupaten Aceh Jaya, di Nonaktifkan dari Jabatannya, Pemerintah Daerah menugaskan Pj Kepala Desa (Keuchik) dari Pegawai Kantor Kecamatan Setempat.
Pergantian Kepala Desa (Keuchik) Gampong Gunong Buloh Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya sebelumnya dijabat oleh Tgk. Saifuddin Abet dari hasil Pilchiksung 2022, kini dijabat oleh Pj Keuchik Hasballah Ahmad yang merupakan pegawai Kantor Kecamatan ditugaskan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Jaya.
Saat dilakukan upaya Konfirmasi, sang Kepala Desa (Keuchik) tersebut sudah meninggalkan rumah yang ditempatinya. Ketua Tuha Peut (Aparatur) Gunong Buloh, Musliadi saat dikonfirmasi menejelaskan, Jabatan Keuchik saat ini sudah ditugaskan Penjabat (Pj) dari Kantor Camat, sedangkan Keuchik Definitif sudah di Nonaktifkan Sementara dan yang bersangkutan sudah pulang kampung istrinya.
“Untuk menyelesaikan kelancaran tugas pemerintah Gampong, pihak kecamatan sudah menugaskan Penjabat (Pj) Geuchik, Kita Pastikan Keuchik Definitif sudah di Nonaktifkan Sementara dan Sedang Pulang Kampung Istri pada Saat ini,” jelas Musliadi (Tuha Peut Gampong Gunong Buloh) pada hari Selasa (27/02/2025).
Lanjut Musliadi, Penunjukan Tugas Penjabat (Pj) Keuchik ini dilakukan oleh pihak kecamatan atas permintaan masyarakat Gampong Gunong Buloh, yang menilai kepemimpinan Keuchik tersebut sudah tidak sepaham dengan masyarakat dalam membangun Gampong.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (DPMP-KB), Sulaiman,S.Sos mengatakan, ia benar Keuchik Gunong Buloh dinonaktifkan sementara untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang telah dilaporkan oleh masyarakat ke pihaknya.
Dia menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan karena sang Keuchik terjerat persoalan yang tidak dapat dilakukan mediasi lagi, karena yang bersangkutan sudah ditegur tiga (3) kali terkait administratif pemerintah desa, menonaktifkan jabatan keuchik dapat dilakukan karena tidak melaporkan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada Instansi vertikal terkait, maupun kepada Masyarakat.
Dasar hukum dari pemberhentian kepala desa, diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28 tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Qanun Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik
“Berhubung kita di Aceh Jaya sebenarnya ada 52 Desa yang sedang diproses untuk menempatkan Pejabat (Pj) Keuchik, mengingat masa jabatan Keuchik Definitif sudah berakhir untuk mengisi kekosongan hingga terpilih Keuchik Definitif Baru, untuk Gampong Gunong Buloh ada beberapa hal yang harus diluruskan, maka diberhentikan sementara,” kata Kepala DPMP-KB Aceh Jaya, Rabu (28/02).
Menurut dia, kebijakan nonaktif merupakan Keputusan sementara karena masih ada tindaklanjutnya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terhadap Kepala Desa (Keuchik) terjerat masalah penyalahgunaan wenang atau korupsi.
Oleh karenanya, para Keuchik ini bisa kehilangan jabatannya terancam dipecat. Ia mengungkapkan, ada tiga alasan lurah bisa diberhentikan dari jabatannya. Selain meninggal dunia atau mengundurkan diri.[***]