Banda Aceh, Tribunnangroe.com – Hasil Penyidikan terhadap pelaksanaan Program PSR Aceh Jaya Banyak terindikasi dugaan korupsi, Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis menyatakan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya yang disidik oleh pihaknya mencapai Rp 43,7 miliar masuk ke rekening koperasi.
Plh Kasi Penkum Kajati Aceh Ali Rasab Lubis, dalam pers rilisnya menyebutkan, sejak diluncurkannya program PSR pada tahun 2019 sampai dengan 2021 Koperasi pelaksana Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat. Secara bertahap telah mengajukan usulan proposal bantuan program PSR, bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Pertanian kabupaten setempat.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Ali Akbar, mengatakan kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Iya benar, kasus PSR Aceh Jaya ditingkatkan ke penyidikan,” kata Ali Akbar sebagaimana kutipan yang langsir AJNN, Rabu, (17/01/2024).
Disebutkan, sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih mengumpulkan data terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di sejumlah wilayah di Aceh, salah satunya Aceh Jaya yang masih banyak dugaan indikasi kegagalan pelaksanaan program PSR didaerah itu.
Dari data yang dihimpun Kajati Aceh menyebutkan, Beberapa daerah yang mendapatkan pengadaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yakni Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Jaya dan Aceh Tamiang.
“Ini Masih tahap pengumpulan data dan informasi belum bisa kita uraikan kejelasannya,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi perkembangan penanganan dugaan korupsi program PSR
Ia juga menyebutkan, Jika nanti dalam prosesnya ditemukan indikasi korupsi, kata Ali, maka pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap selanjutnya.[***]