Calang, Tribunnanggroe.com – Lapas Kelas III Calang memberikan potongan masa tahanan atau remisi terhadap 112 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia (RI). Pemberian Remisi yang diterima WBP bervariasi mulai dari Remisi terendah hingga tingkat tinggi.
Penyerahan SK Remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Calang, diberikan langsung oleh Pj Bupati Aceh Jaya Dr.Nurdin, S.Sos, M.Si., turut disaksikan unsur Forkopimda Aceh Jaya, Kapolres Aceh Jaya, Dandim 0114/Aceh Jaya, Kajari Aceh Jaya, Kepala Pengadilan Negeri Aceh Jaya dan sejumlah unsur Kepala SKPK dan Camat serta Kapolsek dalam Kabupaten Aceh Jaya.
Pj Bupati Aceh Jaya Dr.Nurdin usai menyerahkan SK Remisi kepada sejumlah WBP dilapas tersebut, menyampaikan, agar para Darapidana yang berada di Lapas kelas III Calang mendapatkan haknya setiap tahun dari kualifikasi tingkat pembinaan selama menjalani masa tahanan.
“Tadi kita sampaikan, agar para tahanan ini dalam meningkatkan ke Imanan dan Ketaqwaannya selama menjalankan masa tahanannya, ini waktu untuk menyesali atas apa yang telah dipertanggungjawabkan atas perbuatan sebelumnya,” ujar Pj Bupati Aceh Jaya.
Ia juga berharap, agar para WBP dan Masyarakat AcehJaya lainnya di luar Lapas tersebut untuk menjadi lebih baik dalam hidup bermasyarakat, hindari tindakan yang bersangkut dengan hukum sehingga mengakibatkan kerugian diri sendiri menjadi Narapidana.
Kepala Rutan Kelas III Calang, Yusaini mengatakan, bertepatan peringatan Hari Kemerdekaan, Kementerian Hukum dan HAM, setiap tahunnya memberikan remisi umum 17 Agustus 2023 kepada narapidana dan warga binaan pada Lapas Kelas III Calang.
“Total pemberian Remisi Umum (RU) di 17 Agustus 2023 ada 112 WBP dari 154 WBP yang menjalani masa tahanan di Lapas ini, jumlah yang dapat Remisi ini, Alhamdulillah sesuai dengan jumlah yang kita usulkan, walaupun yang didapatkan bervariasi” tutur Yusaini, SH kepada Tribunnanggroe.com, Kamis (17/8/2023).
Menurut Yusaini, hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri setiap Narapidana yang telah menjalani masa tahan lebih dari satu (1) tahun, yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
“Nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum. Dengan begitu, WBP tidak akan mengulangi kesalahannya lagi saat mereka diluar sana nantinya,” tutut Yusaini.
Yusaini Menerangkan, warga binaan yang menerima remisi pada Hari Kemerdekaan ini adalah para WBP yang menjalani hukuman dari semua kasus sesuai tuntutan, ada beberapa yang masih menunggu keputusan yang dititip ke Lapas Kelas III Calang.
“Yang mendapat Remisi Hari ini, mereka yang sudah menjalankan masa tahanan nya, dari jumlah WBP, dan ada satu tahan Perempuan yang harus Kita Bina, itu statusnya masih titipan menunggu Keputusan Pengadilan,”lanjut Yusaini.
“Sementara, dari penerimaan Remisi berstatus Narapidana, Alhamdulillah yang kita usulkan 112 orang dikabulkan oleh Kementerian dan dikeluarkan SK Remisinya yang lain belum dapat masa Remisi, sedangkan 26 orang masih berstatus tahanan belum bisa diusulkan remisi, karena baginya belum memenuhi ketentuannya,” terang Kalapas Kelas III Calang itu.[***]