Calang, Tribunnanggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyiagakan personel untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Antisipasi tersebut digerakkan oleh Polres Aceh Jaya.
Apel siaga kebakaran hutan dan lahan berlangsung dilaksanakan di halaman Mapolres Aceh Jaya, Senin, (31/07/2023) diikuti oleh personel yang tergabung dari anggota TNI, Jajaran Polri Polres Aceh Jaya, Petugas Pemadam Kebakaran dan Instansi pemerintah terkait.
Pj Bupati Aceh Jaya Dr.Nurdin, S.Sos, M.Si., mengemukakan Apel yang dilaksanakan tersebut mengingatkan para petugas pentingnya kesiapsiagaan dari pemerintah daerah, pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat untuk mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau yang disebabkan oleh kelalaian.
Ia menyampaikan, dibeberapa kecamatan yang Sentral Ekonomi Masyarakatnya dibidang pertanian dan perkebunan kerap membakar hutan dan lahan, maka dari itu diingatkan barang siapa yang membakar area perkebunannya untuk dipastikan api padam total baru meninggalkan lokasi.
“Disaat musim kemarau rawan mengalami kebakaran hutan dan lahan, maka apel hari ini. Kita siagakan personel gerak cepat, guna menyikapi dan melakukan Penindakan cepat untuk pencegahan Karhutla,” ujar Dr Nurdin.
Sementara, Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, menyampaikan, Guna mendukung upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, Kapolres dan Dandim telah menyiagakan personel gerak cepat di pos-pos pelaporan disetiap polsek dan Koramil.
“Kami telah menyiapkan pos titik-titik pelaporan jika terjadi kebakaran hutan dan lahan, yang didukung oleh Aplikasi Lancang Kuning Namanya, Aplikasi ini bisa memonitor jangankan kebakaran titik panas saja sudah diketahui,” kata Kapolres Aceh Jaya Andy Sumarta.
Ia menyebutkan, Kebakaran hutan dan lahan biasanya terjadi disebabkan oleh pembukaan lahan baru dengan cara membakar, hal ini kita harapkan dapat dicegah melalui kesadaran masyarakat sendiri, jangan sampai menjadi ada penindakan hukum. Karena sebesar apapun titik terdeteksiterdeteksi oleh Aplikasi Lancang Kuning.
Oleh karena itu, Ia meminta Masyarakat Aceh Jaya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Persiapan siagaan ini disiapkan oleh Pemerintah kepada masyarakat.
“Kalo membuka lahan dengan cara membakar, ini dapat menyebabkan berurusan dengan hukum, maka masyarakat saya jangan sampai tersandung kasus hukum, bakar lahan bisa dengan batas tertentu,” pungkas Andi Sumarta.[***]