Calang, Tribunnanggroe.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan delapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja selama operasi Antik Seulawah II dalam wilayah hukum Polres Setempat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono, dalam konferensi persnya, Jum’at (09/06). Menyampaikan, Satuan Kepolisian Satnarkoba sejak 15 Mei hingga 3 Juni 2023 dalam operasi Antik Seulawah II yang dilakukan selama 20 hari, berhasil menangkap 8 orang tersangka, berdasarkan pengembangan laporan diterima.
Masing-masing kedelapan tersangka yang berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda yakni inisial, H (39), K (39), S (28), D (38), MS (34), S (52), N (43) dan YS (39).
“Kedelapan tersangka ini, kita amankan di beberapa kecamatan berbeda, masing-masing diantara mereka tercatat sebagai warga Aceh Jaya,” kata Yudi Wiyono.
Yudi menjelaskan, dari delapan pelaku tindak pidana narkotika tersebut, memiliki peran berbeda yaitu, lima orang diantaranya berperan sebagai pembeli, 2 orang penjual dan 1 orang sebagai perantara.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,03 gram, ganja 37,96 gram, handphone 8 unit, uang tunai Rp400 ribu dan 3 unit kendaraan roda dua.
Kapolres Aceh Jaya menegaskan, pihak akan terus mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu maupun ganja di wilayah hukum polres setempat.
“Dari hasil pengungkapan tindak pidana kasus Narkoba yang semakin marak di Aceh Jaya, Kami terus melakukan pengembangan sindikat jaringan penyalahgunaan narkotika, Kita dihimbau agar masyarakat untuk tidak ikut serta terlibat penyalahgunaan narkoba. Aceh Jaya harus terbebas dari narkoba dengan menjalankan hidup sehat tanpa Narkoba,” pungkas Yudi.
Terhadap kedelapan sangka dikenakan sanksi berdasarkan pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan sanksi kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun setara dengan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.[***]