Calang, Tribunnanggroe.com – Puluhan Knalpot tidak standar (brong) hasil operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan oleh Satlantas, dimusnahkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya, Senin (22/5/2023).
Pemusnahan knalpot brong dipimpin langsung Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, S.I.K dalam kegiatan Pemusnahan dengan cara menggunakan alat pemotong besi, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Aceh Jaya mengatakan, Kerap mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan lalu lintas, Satlantas Polres Aceh Jaya musnahkan 38 unit knalpot brong, yang berlangsung di halaman Mapolres setempat.
“Karena itu, hari ini kami melakukan pemusnahan knalpot brong dengan cara dipotong menggunakan gerinda atau alat potong. Kami menegaskan, masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong,” kata AKBP Yudi Wiyono.
Kapolres mengatakan, operasi akan terus digelar dan satlantas akan melakukan penertiban berlalu lintas terhadap pengguna sepeda motor yang tidak standar. Sehingga tidak ada lagi pemakai knalpot brong di jalan.
“Knalpot brong ini mengganggu kenyamanan warga, maka itu tetap dilakukan operasi,” katanya.
Pemusnahan knalpot ini, kata Yudi Wiyono, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2022, kemudian Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Pasal 285 Ayat 1, Junto 106, huruf a, dilarang menggunakan knalpot tidak standar dari pabrikan.
Di sela kegiatan, Yudi menjelaskan terkait kecelakaan lalu lintas terjadi beberapa waktu lalu, yang menyebabkan enam orang meninggal dunia.
“Itu sedang dilakukan analisis oleh Tim Traffic Accident Analysis Korlantas Polri, dan kami masih menunggu hasilnya. Untuk pastinya, kita tunggu hasil pihak terkait,” sebutnya.
Kegiatan berlangsung Kapolres Aceh Jaya AKBP. Yudi Wiyono di dampingi Kasat Lantas, Iptu As’ary, Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, Kasat Intelkam dan seluruh pejabat utama serta Kapolres dalam kabupaten Aceh Jaya.
Yudi berharap dengan adanya pemusnahan ini tidak ada lagi yang memakai honda atau motor yang tidak standar pabrik, agar tidak mengganggu kenyamanan bagi orang lain, hal tersebut melanggar aturan lalu lintas.[***]