Calang, Tribunnanggroe.com – Dugaan penyelewengan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang berada di Gampong Buloh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, yang terus menjadi perbincangan masyarakat setempat, terutama petani sawit Penerima manfaat terdaftar dalam Kelompok Tani Alue Rubek hingga saat ini belum dapat dimiliki manfaat dari program Replanting Tahun 2019.
YLBH-AKA Menyebutkan, Anggaran yang mencapai hingga Rp7,2 miliar yang dikucurkan oleh Negara untuk kegiatan pembersihan (Steaking), penanaman, pemupukan, dan pemeliharan sawit warga setempat dengan luas mencapai 289 hektare tak kunjung terealisasi, padahal pekerjaan ini telah dimulai sejak 2019.
“Program ini sudah lama dikerjakan, Namun, hingga April 2023, program PSR ini tidak ada kejelasan, sementara anggaran yang tersisa lebih kurang menurut keterangan petani sawit setempat sekitar Rp1,3 miliar lagi,” kata Marwan, Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya, ke media ini, Sabtu, 29 April 2023.
Padahal, kata Marwan, jika merujuk pada dokumen kontrak kerja PSR kelompok Tani Alue Rubek yang diberikan kepada Sudirman, SP pada 01 Oktober 2019 lalu, maka pekerjaan ini harusnya sudah selesai pada 31 Desember 2020 sesuai dengan tanggal berakhirnya pekerjaan di kontrak yang ditandatangani bersama itu.
Akan tetapi, lanjutnya, yang dikerjakan hanya tahap pembersihan semata, malahan lahan masyarakat tersebut sudah kembali semak seperti semula, karena tidak ada penanaman apalagi pemeliharaan.
Marwan mengaku sangat menyayangkan kondisi ini, apalagi kasus ini dinilai berpotensi merugikan keuangan Negara sementara pemerintah, DPRK, dan aparat penegak hukum setempat dinilai mengabaikan terhadap permasalahan ini.
“Kita melihat slow respon oleg pihak pemerintah dan pihak berwajib di daerah itu, Karena hal tersebut kami meminta dengan segala hormat, Polda Aceh untuk turun tangan menangani dugaan penyelewengan ini. Kami percaya pada Polda Aceh,” katanya.
Dia berharap, dugaan penyelewenangan uang Negara seperti ini jangan dibiarkan berlarut, sehingga terkesan penegakan hukum hanya menyasar orang-orang tertentu dengan kondisi-kondisi tertentu.
“Kita tidak ingin adanya dugaan-dugaan permainan di balik semua ini untuk itu kami meminta agar kasus ini segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.[***]