Jakarta, Tribunnanggroe.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan secara virtual dalam tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu (15/3/2023) yang mulai pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Tuntutan yang dibahas oleh DKPP terkait, Perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan Safarudin, perkara nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Bustanudin, Muhammad Nasir, Muhammad Dustur, dan Hamdani Mustika. Sedangkan perkara nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Muhammad Arbi, Usman, dan Said Syahrul Rahmad.
Ketiga perkara ini mengadukan Muhammad Yasin, Nazaruddin, Syahrul Iman, Mizwanur, dan Muhajir Hasballah (Yakni ; Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya) sebagai Teradu I hingga V.
Teradu I sampai V pada tiga perkara ini didalilkan tidak profesional melakukan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Nagan Raya. Dimulai dari tidak adanya sosialisasi, PPK terpilih diduga memiliki keterkaitan dengan partai politik, dan pelaksanaan tes tertulis tidak sesuai mekanisme dan peraturan.
Teradu I hingga V juga didalilkan memberikan perlakuan berbeda kepada peserta. Serta dugaan permintaan uang dari Teradu kepada peserta calon anggota PPK yang dilakukan oleh Teradu I.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia sebagaimana kutipan video sidang melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp yang didapatkan.
Di awal proses persidangan pihak pengaduan pengadu nomor perkara 32 terlihat ikut mengkritik tim TPD yang menjadi pansel Panwaslih Aceh menjadi tim pemeriksa dalam perkara ini padahal sudah ada surat edaran yang di keluarkaan oleh dkpp untuk seluruh TPD seluruh indonesia karna salah satu tim tersebut T Kemal Fasya terpaksa dikeluarkan dalam proses sidang perkara sidang KIP Nagan Raya.
“Dalam Proses Dengar Pendapat dari pengadu dan teradu secara live, Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang perkara ini,” tuturnya.[***]Ril