Aceh Jaya, TribunNanggroe.com – Tingginya pelamar PPS dan PPK Aceh Jaya menunjukan besarnya angka pengangguran di kabupaten tersebut, dari informasi yang diperoleh ada 2.700 lebih pendaftar sebagai calon anggota PPS yang dibutuhkan hanya 516 untuk 172 Gampong dari sembilan Kecamatan di di kabupaten itu.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Jaya Sahputra, menyebutkan, Berdasar hasil penelusuran Data Statistik (BPS) pada tahun 2022 yang lalu, jumlah pengangguran di Aceh Jaya hingga kini, mencapai pada tingkat angka persen 3,12% Yang mana, pada tahun 2023 ada 1.895 Tenaga Honorer yang diberhentikan otomatis akan menambah persentase tersebut.
“Jika ini tidak diatasi, bakal berdampak pada sejumlah sektor seperti perekonomian hingga Keamanan, Kemiskinan, ketimpangan dan pengangguran merupakan masalah yang harus diminimalisir karena dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan terjadi inflasi.” ujarnya Sahputra dalam siaran persnya yang diterima media ini pada Jum’at (27/01).
Sehingga, kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya perlu sesegera mungkin melakukan langkah-langkah strategis bila perlu refocusing anggaran hingga perubahan kebijakan untuk mempertimbangkan hal tersebut, harus ada langkah yang bisa lebih cepat terminimalisir, tidak semua program harus jangka panjang karna itu butuh proses perencanaan dan pelaksanaan yang cukup lama.
Kemudian, dia meminta pemerintah Aceh Jaya harus menyediakan lapangan pekerjaan, dan memperhatikan pelaku UMKM serta perlu menyediakan pelatihan- pelatihan pada sektor-sektor Industri baru dan sedang berkembang, seperti editing, Programmer.
“Saat ini, Industri digital merupakan yang paling pesat berkembang di dunia modern,” ujar Sahputra lagi.
Lanjut dia, Aceh Jaya sendiri mempunyai potensi wisata dan alam beserta kandungan didalamnya yang luar biasa butuh pengelolaan dan ahli sebagai PAD dan bisa menampung sumber daya manusia (SDM).
“Hal itu, pemerintah bisa memancing investor untuk melirik Aceh Jaya, dengan adanya investor yang nantinya, pelaku usaha di Aceh Jaya dengan demikian bertambahnya lapangan pekerjaan bagi putra- putri Aceh Jaya dengan sendirinya,” jelas Sahputra.
Ia juga menjelaskan, bahwa pemerintah Aceh Jaya harus benar-benar bisa memberi perhatian tehadap pengaguran di Aceh Jaya.
Sebutnya, Pj Bupati Aceh Jaya merupakan dari Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan juga jabatan sebelumnya, pernah menjabat Asisten Deputi Ekonomi dan Kesejehtaraan Rakyat pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Kita yakin, jika ia benar-benar ingin membangun Aceh Jaya dengan jaringan dan pengalaman yang dimilikinya pasti bisa mengatasi hal itu, tanpa harus beralasan keterbatasan anggaran di setiap tahunnya,” ujar Sahputra.
Tambahnya, selaku pemangku kebijakan lebih tau cara dan bagaimana mengatasi hal itu, yang jelas kita meminta pemerintah Aceh Jaya harus benar-benar memperhatikan keberlangsungan Aceh Jaya, dengan pemenuhan hak-hak masyarakat.
“Hak ini atas pekerjaan dan kehidupan yang layak dan kemanusiaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana dicerminkan dalam Undang-undang dasar 1945 Pasal 27 ayat (2), oleh karena itu, hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati,” tuturnya Sahputra.[***]