Calang, Tribunnanggroe.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Jaya melakukan uji publik terhadap rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Aceh Jaya untuk menghadapi Pemilu 2024.
Kegiatan berlangsung, turut dihadiri Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin, S.Sos, M.SI, Anggota DPRK Aceh Jaya Muhammadiyah Isa, Komisioner KIP Aceh Jaya, Dandim 0114/Aceh Jaya (Diwakili), Kapolres Aceh Jaya (Diwakili), Ketua MPU dan Unsur Tokoh Masyarakat, Pengurus Parpol dan Tokoh Politik.
Komisioner KPU Kabupaten Aceh Jaya Marsuneh,SE., mengatakan, kegiatan uji publik tersebut bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama dari berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademikus, maupun perseorangan.
“Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman Parpol, akademikus, atau perorangan. Masukan yang mereka sampaikan kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI dari hasil kegiatan ini,” kata Ketua KIP Aceh Jaya.
Kegiatan berlangsung sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kata Marsuneh, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat beberapa rancangan dapil, selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Aceh.
Katanya, Paparan rancangan Dapil yang di uji publik hari ini, sudah di umum beberapa waktu yang lalu, untuk mendapat tanggapan tokoh Masyarakat dan Politik, rancangan dapil yang disampaikan atas empat dapil sama seperti perhelatan Pemilu 2019 lalu.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Berdasar data agregat kependudukan setiap kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Aceh Jaya sebanyak 96.049 jiwa sehingga alokasinya masih tetap pada 20 Kursi DPR Kabupaten.
Yakni ;
*Aceh Jaya 1 (Krueng Sabee, Panga) 6 Kursi.
*Aceh Jaya 2 (Teunom, Pasie Raya) 4 Kursi.
*Aceh Jaya 3 (Jaya, Indra Jaya) 5 Kursi.
*Aceh Jaya 4 (Sampoiniet, Darul Hikmah dan Setia Bakti) 5 Kursi.
“Tahapan ini kemungkinan final, dalam menata Dapil dan Kursi DPR Kabupaten Aceh Jaya masih menunjukkan pada pemilu 2019 lalu, sejauh perjalanan tidak ada penyampaian pendapat dari Tokoh Masyarakat dan Tokoh politik, jadi kita putuskan deal,” Kata Marsuneh.
Setelah ditetapkan, lanjut dia, penetapan kursi DPRD akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Aceh nantinya pada bulan Februari 2023 nanti.
Ketua KIP Aceh Jaya, juga menyampaikan Terimakasih kepada seluruh unsur Masyarakat, LSM, Tokoh Ulama, Tokoh Politik dari semua jenjang yang telah mendukung tahapan-tahapan yang sudah dilakukan. Momen pemilu kerap disebut sebagai pesta demokrasi rakyat. Sebab, lewat pemilu, rakyat diberikan hak penuh untuk memilih calon pemimpin, dari tingkat pusat hingga ke level daerah.
“Terimakasih untuk semua unsur yang telah mendukung tahapan ini terlaksana, hingga kelar penyelenggaraan momen pesta Demokrasi nantinya,” pungkas Komisioner KPU itu.
Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).*[Sams]