ILUSTRASI.
BANDA ACEH, Tribunnanggroe.Com – Seorang ABG Asal Medan, Sumatera Utara Diamankan Polisi, MU (17) laki-laki ABG warga Medan, diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh, setalah mendapat laporan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap pacarnya sendiri, sebut saja wangi (14) gadis belia Kota Banda Aceh.
Perbuatan tersebut dilakukan MU berulang kali disaat mengajak ketemuan. kejadian itu dilakukan terhitung sejak bulan Juli hingga November 2021 lalu.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, Korban selama ini bungkam dan takut menceritakan apa yang dialaminya dari perbuatan terlapor.
“Pelaku dan korban berpacaran, melakukan perbuatannya itu sejak Juli 2021 dalam kamar kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” ujar Ryan saat dikonfirmasi awak media, jum’at (24/12/2021).
Ia menjelaskan, Peristiwa kejadian berawal saat korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran, berdasarkan keterangan korban kepihak penyidik.
Dikatakannya, Dalam menjalani hubungan tersebut korban kerap kali mendapatkan penganiayaan dan pemerkosaan oleh pelaku. Dengan cara menyikap wajah hingga menyebabkan memar.
“Awalnya takut mengatakan persoalan yang dihadapi nya, sehingga sudah tidak tahan lagi akhirnya korban memberanikan diri menceritakan perbuatan Pacarnya itu kepada orangtuanya,” kata kasat reskrim itu.
Selanjutnya, Dari pengaduan cerita anaknya itu, orang tua tidak terima atas perbuatan yang lakukan terduga MU terhadap putrinya, baru akhirnya dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada Selasa, 21/12/2021 kemarin.
Menindaklanjuti laporan, petugas Polresta Banda Aceh bergerak cepat alhasil dapat mengamankan MU disebuah kawasan wisata PLTD Apung Punge kota Banda Aceh.
“Akhirnya dapat diamankan dikawasan PLTD Apung, dan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka sebanyak lima kali berturut-turut,” katanya.
Diterangkanya, saat pelaku memperkosa korban, mulutnya dibekap agar tidak berteriak serta mencekik leher korban sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya.
Lebih lanjut, Dinilai pelaku yang juga masih di bawah umur akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa korban pelecehan sesama dibawah umur itu.
“Kami melakukan koordinasi dengan BAPAS untuk mendampingi pelaku dalam penentuan hukum terhadap pelaku yang masih dibawah umur,”terangnya.*(Red).