Lagi, Satresnarkoba Polres Aceh Barat Berhasil Amankan Pengedar dan Pengguna Narkotika

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Menangkap 4 Pelaku Pengedar dan Pemakaian Obat Terlarang.*(Foto/Gus).

Meulaboh, Tribunnanggroe.com – Empat tersangka penyalahgunaan Narkotika di Aceh Barat berhasil di ringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat, Rabu (02/11/2022).

Adapun dari keempat pelaku diantaranya tiga orang pengedar dan satu orang lainnya pengguna Narkotika jenis sabu serta ganja dengan inisial YUS (42) sebagai pembeli, AM (36) dan AH (34) sebagai pengedar, serta IS (30) pengedar sekaligus pemakai narkoba, berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Barat di tempat terpisah.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang sudah merasa resah dengan seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah itu.

Kapolres AKBP Pandji Santoso, melalui Wakapolres Kompol Aditia Kusuma, mengatakan, dari laporan masyarakat pihaknya langsung menyelidiki terkait dugaan penyalah gunaan narkotika.

“Kami berhasil mengamankan 1 dugaan pelaku pengedar narkaba berinisial AM, pada hari Jumat 28 Oktober 2022 sekira Pukul 02:30 WIB,” kata Kompol Aditia Kusuma, dalam Press Conferencenya.

Lanjutnya, pada saat itu AM, ingin menjual sabu kepada IS dan YUS yang sedang menggunakan narkotika di rumah kosong kawasan Gampong Pasi Mali, Kecamatan Woyla Barat. Saat pegeledahan terhadap IS dan YUS, tim menemukan dua paket sabu, satu bungkus ganja, kemudian melakukan penggeledahan lagi ke rumah IS dan mendapatkan 1 bungkus kecil ganja, IS mengaku barang itu diperoleh dari AH.

“Kemudian tim berhasil menangkap AH di Gampong Cot Lagan, Kecamatan Woyla Barat, saat penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik besar ganja di dalam kamar tidur AH,” ujar Kompol Aditia Kusuma lagi.

Dalam penangkapan itu, kata Kompol Aditia, Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa sabu 3,24 gram, ganja 247,41 gram dengan tersangka YUS sebagai pemakai, sedangkan AM, IS, AH sebagai pengedar.

“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Aceh Barat untuk dilakukan penyelidikan labih lanjut, hasil pemeriksaan tiga pengedar sudah melakukan praktik selama tiga bulan dan ke empat tersangka saling mengenal,“ kata Kompol Aditia.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) dan Pasal 127 (1) yaitu Pengedar sekaligus pengguna, dengan pidana paling singkat lima tahun sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.*(GM).

Penulis: Gus MariadiEditor: Redaksi