Banda Aceh, Tribunnanggroe.com – “Mempertahankan Marwah & Martabat Adalah Segalanya, Sebab Sebuah Perjuangan Yang Teguh Tetap Akan Berakhir Indah” (Irwandi Yusuf).
drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc. (lahir 2 Agustus 1960) adalah Gubernur Provinsi Aceh 2 periode yakni 2007–2012. Bersama wakilnya Muhammad Nazar, S.Ag, ia dilantik pada 8 Februari 2007 oleh Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma’ruf, dan Periode 2017–2018 berpasangan dengan Ir.Nova Iriansyah politisi Partai Demokrat yang dilantik pada 5 Juli 2017 oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di hadapan 67 anggota DPR Aceh.
Hadir dalam pelantikan itu adalah beberapa mantan kombatan dan sipil GAM juga para aktivis Sentral Informasi Referendum Acheh (SIRA), Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil dan sejumlah anggota DPR-RI seperti Ferry Mursidan Baldan, Ahmad Farhan Hamid, serta Nasir Djamil. Undangan dari luar negeri di antaranya Duta Besar Inggris, Duta Besar Kanada, Duta Besar Finlandia, serta Wakil Duta Besar Amerika Serikat, perwakilan lembaga internasional, seperti Bank Dunia dan perwakilan dari Uni Eropa.
Tepat setahun kepemimpinannya periode kedua pada tanggal 5 Juli 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan berdalih OTT. Irwandi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. Empat tersangka dalam itu antaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).[***]