Eks Kombatan GAM di Aceh Barat Serahkan Dua Pucuk Senjata, AK 47 dan AK 56

Foto | Eks Kombatan GAM Inisial (N) saat menyerahkan senjata ak 47 dan ak 56 yang diterima langsung Dandim 0105/Aceh Barat, Letkol lnf Dimar Bahtera, di Kawasan Kecamatan Sungai Mas.*

Aceh Barat, Tribunnanggroe.com – Eks Kombatan GAM berinisial N menyerahkan 2 Pucuk Senjata Api Jenis AK 47 dan 56 ke pihak Kodim 0105/Aceh Barat, Penyerahan senjata Api tersebut dilakukan di Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Setempat, pada Kamis (30/9/2022) kemarin.

Dijelaskan, senjata yang diserahkan itu tanpa paksaan, dilakukan oleh eks Kombatan tersebut menyerahkan Senjata Api miliknya dengan sukarela nya.

Alasan diserahkan senjata Api itu, karena pemiliknya merasa Dandim beserta Jajarannya sudah sangat akrab dengan warga yang ada di Kecamatan Sungai Mas, Terlebih Dandim telah berinisiatif melakukan pembangunan akses Jalan menuju destinasi wisata air terjun yang ada di Gampong Pungki Kecamatan Sungai Mas dengan melibatkan masyarakat dan para Tokoh Eks Kombatan di kawasan itu.

Pengakuan N (Eks Kombatan), tindakan yang dilakukannya tersebut tanpa ada paksaan dari siapapun, melainkan sebagai wujud terimakasih kepada Dandim yang telah memajukan dan mensejahterakan masyarakat Desa Pungki yang memang notabenenya berada di Pucok atau Pelosok Terpencil.

“Dengan niat dan penuh kesadaran Saya sendiri menyerahkan 2 Pucuk Senjata ke pihak Kodim. Sebab, selama ini Bapak Dandim beserta Jajarannya sangat peduli membangun wilayah Aceh Barat, termasuk membangun Jalan di Desa Pungki, pasca dibangunnya wisata Air Terjun masyarakat merasakan manfaat nyata berupa keterbukaan akses menuju tempat wisata. Ini adalah wujud ungkapan terimakasih Kami kepada Dandim”, ungkapnya.

Selain itu, dirinya tak menapik bahwa tidak berhak lagi menyimpan atau menguasai Senjata Api tersebut, meskipun sebelum ditemukan kembali tempat penyimpanan senjata tersebut yang telah lama hilang jejak pasca berakhirnya konflik Aceh. Apalagi, Aceh saat ini sudah sangat damai dan kesejahteraan semakin membaik sehingga kita harus sama sama menjaga perdamaian ini.

“Aceh sudah Damai, mari kita jaga perdamaian demi kemajuan daerah kita, tidak ada gunanya lagi membuat kericuhan, kalo ujungnya melahirkan korban yang tak bersalah,” ujarnya

Sementara, Dandim 0105/Aceh Barat Letkol lnf Dimar Bahtera, dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (2/10/2022), menyatakan, Dirinya sangat mengapresiasi dan menyambut positif atas kesadaran dari [N] dengan niat tulus menyerahkan Senjata Api yang dimilikinya itu.

Selanjutnya, Dandim juga menyampaikan pesan buat Eks Kombatan GAM yang masih menyimpan Senjata sisa konflik agar dapat menyerahkannya dengan kesadaran bersama ke pihak yang berwenang, ataupun bisa langsung diserahkan ke Kodim atau jajarannya.

“Kepada rekan-rekan eks Kombatan yang masih menyimpan Senjata Api sisa konflik di Aceh agar memiliki kesadaran untuk menyerahkan kepada pihak yang berwenang. Bisa juga langsung ke Kodim 0105/Abar, Kami berjanji akan melindungi baik dalam konteks privasi maupun dalam konteks hukum, karena menyerahkan senjata dengan kesadaran adalah bagian dari program teritorial, yang relevan dengan konsep restoratif justice dari aparat penegak hukum, Kalau teritorial Kodim bergerak dalam ruang preemtif dan preventif dalam mencegah tindak pelanggaran hukum,” tutur Komandan Kodim itu.

Tambahnya, dalam kontek hukum, menyimpan Senjata tanpa ijin juga adalah tindakan yang melanggar hukum dan secara psikologis memegang senjata api tanpa ada aturan dan pondasi psikologi yang kuat akan bisa mengganggu kestabilan emosi, ini yang di rasakan juga oleh aparat nyang yang secara legal memegang senjata.

“Senjata itu dapat memicu emosi bagi Pemegang, maka kehati-hatian kita dan kewaspadaan kita akan muncul niat jahat oleh pemilik senjata itu sendiri, tak terlepas juga pihak aparat sendiri yang sudah wajib memegang senjata merasakan hal yang sama,” pungkas Dandim.

Dandim juga menegaskan, dalam memajukan Aceh kedepan sudah bukan lagi dengan senjata tetapi dengan wawasan dan kecerdasan (Buku dan Pena), dan salah satu bentuk buku itu adalah buku MoU Helsinki dan penguatan regulasi serta pastinya juga harus dengan penguatan pondasi agama dan moralitas, ini berlaku untuk siapa saja apalagi para aparatur negara dan pemerintah yang menjadi figur dalam menjaga marwah dan martabat negara/pemerintah di depan masyarakat. Demikian, cetus Dandim Aceh Barat.*[GM]

Penulis: Gus MariadiEditor: Redaksi