CALANG, Tribunnanggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengadakan apel kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional, baik roda dua maupun roda empat yang ada di seluruh SKPK dalam lingkup Pemkab setempat. Apel tersebut dilaksanakan di lapangan komplek perkantoran Bupati Aceh Jaya, Jumat (26/8/2022).
Dalam surat yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin menyebutkan bahwa, pelaksanaan Apel kendaraan dinas dilakukan untuk mendata dan memeriksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan dinas, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kelayakan, serta pajaknya.
“Kendaraan dinas yang telah diperiksa dan dinyatakan layak secara administrasi dan fisik dikembalikan kepada yang bersangkutan selaku Penanggungjawab atau Pengguna Barang,” Isi surat Pj Bupati Aceh Jaya.
Dituliskan, Tim pelaksana kegiatan akan melakukan pemeriksaan kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional dilingkup pemerintah daerah itu dimulai Sabtu tanggal 27 hingga Senin 29 Agustus 2022.
Pj Bupati Mengatakan, bagi Kendaraan dinas yang dinyatakan tidak layak akan dilakukan penangguhan kelengkapan Adminstrasi Penggunaan Kendaraan Dinas oleh pengguna barang.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Kabupaten Jo dan peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 74 tahun 2022 tentang pedoman pengamanan dan pemeliharaan Barang Aset Milik Kabupaten Aceh Jaya
Sementara Itu, Asisten III Safrul Maryadi, menyampaikan apel aset daerah ini akan berjalan selama 4 hari, mulai jumat sampai senin (29/08), hingga saat ini total jumlah kendaraan yang ikut apel mestinya mencapai 886 kendaraan Aset pemerintah Aceh Jaya.
Berdasarkan rincian kesedian Aset daerah iti diantara, Roda dua 624 unit, Roda tiga 21 unit, Roda empat 191 unit, dan Roda enam 50 unit.
“Pada hari pertama apel aset tersebut, sejumlah 31 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sudah menghadiri Apel Aset. Namun, belum semua kendaraan dibawa untuk mengikuti Apel Aset. Sebagian SKPK belum menghadiri sama sekali,” kata Asisten III Itu.
Harapannya, Semua SKPK untuk dapat mendatangkan jumlah kendaraan Aset yang dikelola oleh instansi masing-masing, guna mendata kembali seluruh aset milik pemkab, yang selama ini banyak beredar isu penggunaan kendaraan Dinas diluar wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
“Kami harapkan dalam 4 hari ini, semua unit kendaraan milik Pemkab Aceh Jaya dapat dihadirkan di Apel Aset Ini, untuk proses pengecekan dan pemeriksaan kondisi terkini,” pungkas Safrul.[***]