Meulaboh, Tribunnanggroe.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Johan Pahlawan, Polres Aceh Barat, meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MS dan seorang penadah berinisial JL, warga asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Johan Pahlawan Iptu Yudha Prasetya, S.H., kepada media ini, Jum’at (26/8/2022) dalam sebuah rilis mejelaskan, penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh Unit Sat Reskrim Polsek Johan Pahlawan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/VIII/2022/SPKT/Polsek Johan Pahlawan/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, tentang tindak pidana pencurian tertanggal 09 Agustus 2022.
Iptu Yudha menjelaskan, setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian, unit reskrim Polsek Johan Pahlawan selanjutnya melakukan pengembangan terhadap perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),
Hasil Interogasi awal terhadap pelaku (MS), bahwa pelaku mengakui 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy menjadi barang bukti yang dicuri telah dijual kepada seorang saudari (JI) dengan harga Rp6.000.000 juta di Kecamatan Tangan–Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Berdasarkan perihal tersebut Kanit reskrim bersama anggota unit reskrim berangkat ke Abdya untuk mencari dan menemukan barang bukti tersebut, kemudian sesampainya disana, petugas melakukan koordinasi dengan unit opsnal sat reskrim Polres Aceh Barat Daya, selanjutnya menuju ke lokasi dan langsung mengamankan seorang penadah beserta barang bukti, setelah itu membawa (JI) dan barang bukti ke Polsek Johan Pahlawan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan dari tersangka yakni 1 unit sepeda motor kendaraan roda 2 merk honda type F1C02N28LO (Scoopy) warna hitam tahun 2020, dengan nomor Polisi BL 3491 EAN.
“Atas perbuatannya tersangka MS dikenakan pasal 362 jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan penadah JL dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (tadah) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ucapnya.
Akhir penyampaiannya, Kapolsek menyebutkan bahwa pelaku pencurian merupakan residivis, dimana pelaku pernah ditahan pada tahun 2018 yang lalu atas kasus yang sama tindakan pidana Curanmor.*(GM)