Seorang Petani Meninggal Diterpa Peluru Senapan Angin Di Aceh Jaya,! Pelaku Merasa Menyesal

Doc Foto: Konferensi Pers Polres Aceh Jaya, Terkait Kasus Pembunuhan Yang Menewaskan Seorang Petani Di Kecamatan Jaya, Aceh Jaya. Rabu (13/07) Di Ruang Media Center Polres Setempat.*

Calang, Tribunnanggroe.com – Kapolres Aceh Konferensi Pers terkait insiden yang menyebabkan seorang petani Af (34) meninggal dunia setelah ditembak menggunakan senapan angin caliber 4,5mm oleh Abd (47) di Desa Lhuet, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Yang menembus dada korban.

Dalam Konferensi Pers yang diadakan Kapolres Aceh Jaya AKBP. Yudi Wiyono, S.I.K,. menyampaikan kalau kasus tersebut berawal dari cekcok antara AM (Abang Kandung Korban) dengan tersangka Inisial Abd (47) di diarea perkebunan, pada Sabtu 09 Juli 2022 lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

“Kejadian tersebut bermula pada saat abang Kandung korban inisial AM sedang cekcok mulut dengan tersangka Abd (47) di Kebun Durian milik tersangka, dikarenakan persoalan anjing milik tersangka yang sering menjilat timba milik keluarga korban,” Kata Kapolres Aceh Jaya AKBP. Yudi Wiyono, kepada awak media, Rabu (13/7).

Ia menjelaskan kalau korban AF (34) pada saat itu  berada di gubuk sawah tidak jauh dari sana datang tiba-tiba dan melempar gebuk dengan batu dan kayu hingga bangkit emosi tersangka.

“Dalam keterangan saksi, tidak hanya korban AF yang melempar tersangka Abd (47) melainkan keluarganya juga ikut melempar sehingga mengenai tangan sebelah kiri tersangka,” Kata Kapolres.

Kemudian terang Kapolres, dikarenakan tersangka emosi akibat terkena lemparan batu, pada saat itu tersangka masuk ke dalam Gubuk dan mengambil sepucuk senapan angin lalu tersangka berdiri didepan pintu gubuk milik tersangka dan langsung mengarahkan Senapan Angin tersebut ke arah korban hingga mengenai dada sebelah kanan AF dengan jarak 4 meter.

Selanjutnya, Kapolres Aceh Jaya menyampaikan untuk saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Aceh Jaya, terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja  merampas nyawa seseorang diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara  paling lama lima belas tahun.

Dikesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat terkait dengan penggunaan senapan angin agar lebih diperketat tidak bisa serta merta untuk dimiliki dan melakukan pemburuan dengan Senapan Angin di daerah banyak Penduduknya, maupun Senjata Api (Senpi).

“Kami berharap masyarakat yang akan melakukan pemburuan agar melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat agar dapat menjaga Kamtibmas tetap aman, tidak boleh melakukan aktivitas pemburuan dengan jenis Senapan apapun,” katanya.

Sementara, tersangka Abd (47) menyampaikan penyesalannya atas apa yang telah diperbuatnya saat itu diluar kendali emosinya.

“Untuk penyesalan saya ada, rasa penyesalan akibat kejadian itu,” sebutnya.[***]

Editor: Redaksi