News  

Satreskrim Polres Aceh Jaya Amankan Excavator Aktivitas Galian C Ilegal

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Rahmat, Menunjukkan Barang Bukti Hasil Penangkapan Dari Lokasi Ilegal Mining Desa Sango Kecamatan Jaya, Aceh Jaya Di Area Penyimpanan Barang Bukti (BB) Mapolres Setempat.*

Calang, TribunNanggroe.Com – Satuan Reserse kriminal Polres Aceh Jaya mengamankan satu unit excavator bersama satu orang dugaan pelaku penambangan galian C tak memiliki izin dipinggiran sungai Desa Sango Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, Selasa (28/06), lewat Konferensi Pers menyatakan, Satuan Reserse Kriminal telah melakukan penangkapan terhadap kegiatan ilegal pada Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Jaya Kabupaten setempat.

“Setelah mendapat informasi tersebut personel Satreskrim kita langsung menuju ke Desa tujuan untuk mengecek kebenaran informasi itu,” Kata Kapolres Aceh Jaya.

Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana illegal mining yang berlokasi di pinggiran sungai yang berada di Desa Sango Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.

Ia menambahkan, setiba di lokasi kegiatan ilegal petugas melihat bahwa benar ada aktivitas dan sedang terjadi pengangkutan pasir dan kerikil, kemudian petugas melakukan pengecekan titik koordinat di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, dipastikan lokasi tersebut tidak memiliki izin dan baru beroperasi selama 14 hari kerja.

Diketahui, dalam masa operasi aktivitas ilegal tersebut, mencapai sebanyak 269 truk material sudah berhasil diangkut dan dijual kepada sejumlah pihak pengguna jasa.

“Untuk keuntungan selama beroperasi, terduga pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp 53 juta lebih, dari 14 hari beroperasi, data itu kita rangkum dari buku catatan penjualan material yang dimiliki terduga pelaku,” ujarnya.

Saat ini, barang bukti dan terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Aceh Jaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.[***]

Penulis: SamsEditor: Redaksi