Calang, TribunNanggroe.Com – Perwakilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, H. Syamsuddin Yahya, menegaskan, munculnya salah satu nama baru Pj Bupati Aceh Jaya yang diusulkan ke Kemendagri bukan berdasar hasil keputusan fraksi–fraksi DPRK.
“Hasil rapat fraksi di DPRK Aceh Jaya menyampaikan usulan tiga nama calon Pj Bupati Aceh Jaya kepada pimpinan untuk diusulkan ke Kemendagri,” ujar Syamsuddin Yahya, saat menjumpai awak media di Kantor PWI Aceh Jaya, Jumat (24/6) di Calang.
Politisi PDA itu menjelaskan, ke tiga nama tersebut, yakni Mustafa Ibrahim yang merupakan Sekda Aceh Jaya sekarang, T. Reza Fahlevi Kadis Pertanian Aceh Jaya dan Asy’ari, Kadis Perhubungan Aceh Jaya.
“Ke tiga calon yang itu merupakan putra terbaik Aceh Jaya. Namun di luar usulan fraksi-fraksi, muncul nama Nurdin. Beliau tidak kami kenal dan nama beliau juga tidak masuk dalam penyampaian usulan fraksi-fraksi sebagai calon Pj Bupati Aceh Jaya yang diusulkan ke Kemendagri,” jelas politisi PDA tersebut
Mewakili lembaga DPRK Aceh Jaya, Syamsuddin mengungkapkan kekecewaannya atas munculnya nama Pj Bupati Aceh Jaya di luar usulan fraksi-fraksi yang hanya diusulkan oleh partai PNA yang baru diketahui di kemudian hari beredarnya surat DPP PNA dengan nomor: 741/DPP-PNA/VI/2022.
“Kami menyesali hal ini terjadi, karena dengan munculnya nama Nurdin tersebut, kami di lembaga DPRK sebagai perwakilan seluruh masyarakat Aceh Jaya merasakan kekecewaan mendalam,” ujarnya.
Tambahannya, dalam surat Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor: 131.11/3330/OTDA tanggal 13 Juni 2022 perihal permintaan usulan nama calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya ditujukan kepada lembaga DPRK setempat.
“Dalam surat Mendagri tidak meminta calon nama Pj Bupati kepada partai manapun, namun diminta kepada lembaga DPRK. Lalu mengapa usulannya tidak sesuai dengan penyampaian usulan dari fraksi?,” tanya Syamsudin.
Ia juga mempersoalkan surat usulan yang disampaikan DPP Partai Nanggroe Aceh kepada fraksi PNA-PDA, yang katanya, sebelum itu tidak ada sehelai suratpun sebagai bahan pembahasan di Fraksi tersebut.
“Kalau pun PNA mengusulkan nama Nurdin, kenapa tidak ada sehelai surat legal sebagai bahan pembahasan fraksi untuk bisa dipertanggung jawabkan,” sebutnya.
Syamsuddin mengungkapkan, saat ini tokoh–tokoh Aceh Jaya juga telah menguraikan usulan nama Pejabat (Pj) Bupati untuk memberikan kesempatan kepada putra Aceh Jaya untuk menempatkan posisi tersebut.
“Saat ini, saya yang dipercayakan mewakili tiga fraksi di DPRK Aceh Jaya menyampaikan. Harapan kami kepada pimpinan untuk bisa mencabut kembali nama Nurdin diganti dengan nama Asy’ari sebagaimana usulan hasil rapat Fraksi,” tutupnya.[***]