Aceh Jaya, TribunNanggroe.Com – Kalangan masyarakat menjadi perbincangan hangat, seputar usulan bakal calon Pejabat (PJ) Bupati Aceh Jaya yang akan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyusul masa jabatan Bupati Definitif yang akan berakhir pada 18 Juli 2022 mendatang.
Baru – baru ini pecinta medsos disibukkan dengan membahas persoalan beredar usulan nama calon Pejabat (PJ) Bupati Aceh Jaya, yang diusulkan oleh DPRK Aceh Jaya, hingga lahir berbagai asumsi dikalangan masyarakat setempat.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan Tribunnanggroe.com, menemukan banyak persepsi dipublik bahkan saling mengupload surat usulan yang di ajukan oleh masing-masing Fraksi Politik lingkup kerja DPRK Aceh Jaya, sebagaimana 3 (tiga) surat senada yang dikeluarkan oleh masing-masing Koalisi Partai Politik Legitimasi dukungan masyarakat.
Seperti halnya dalam surat Nomor : 004/F-PA/DPRK-AJ/VI/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Partai Aceh pada tanggal 17 Juni 2022 ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Jaya, tentang usulan 3 (tiga) nama bakal calon Pejabat (PJ) Bupati Aceh Jaya, nama yang disebutkan dalam surat Fraksi Politik yang diusul serentak ditandatangani pada hari dan tanggal yang sama yaitu muncul sosok Mustafa Ibrahim (Setda Aceh Jaya), T. Reza Fahlevi (Kadis Pertanian Aceh Jaya) dan Asy’Ari (Kadis Perhubungan Aceh Jaya).
Namun, beredar usulan yang di ajukan oleh DPRK Aceh Jaya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, telah muncul nama Dr.Nurdin, S.Sos., M.Si. Sehingga lahir rubrik hangat di Masyarakat dan Tokoh Politik hingga Tokoh Pemekaran Kabupaten tersebut.
“Kami baru saja mendapat kabar terkait tiga nama calon Pj Bupati Aceh Jaya yang beredar, belum kami ketahui sepenuhnya,” kata Mantan Bupati Aceh Jaya 2 Periode, Ir.Azhar Abdurrahman yang kini menjabat sebagai Anggota DPR Aceh.[***]