Pemerintah Aceh Jaya, Antar Usulan Sertifikasi 300 Hektare Lahan Kombatan GAM

Bupati Aceh Jaya T.Irfan TB, Di Dampingi Unsur KPA Menyerahkan Berkas Usulan Sertifikasi Lahan Untuk Kombatan GAM, Tapol dan Napol Kabupaten Aceh Jaya Ke Badang Reintegrasi Aceh (BRA), Kamis (19/05).*

Banda Aceh, TribunNanggroe.Com – Bupati Aceh Jaya T.Irfan Tb, didampingi perwakilan Komite Peralihan Aceh (KPA) Meurehom Daya, mengantar langsung berkas usulan sertifikat tanah seluas 300 Hektar yang akan diserahkan untuk 150 orang Eks Kombatan GAM, Tapol/Napol serta masyarakat imbas konflik untuk tahap pertama ke Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Kamis (19/05/2022).

Dokumen usulan sertifikasi lahan yang disampaikan Bupati Aceh Jaya, diterima langsung oleh ketua BRA Pusat Azhari Cagee, di ruang kerjanya yang disaksikan oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Lahan Kombatan itu disebutkan sebagaimana komitmen Pemerintah Aceh Jaya yang telah dituangkan dalam RPJM Pemerintah Daerah sebagaimana turunan dari Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya Periode 2017-2022.

Selanjutnya, Bupati Aceh Jaya T.Irfan Tb menyampaikan, kalau untuk tahap pertama ini pihaknya menerima usulan dari KPA Aceh Jaya sebanyak 150 nama penerima dan sudah di SK kan.

“Untuk tahap pertama akan kita sertifikasi sebanyak 300 Hektar lahan untuk 150 orang penerima dan masing-masing menerima sebanyak 2 hektar lahan,” Katanya.

Tambahnya, Sekitar 50 hektar diantaranya sudah dibersihkan (land clearing). yang nantinya akan di isi dengan tumbuhan produktif seperti kopi, durian musangking, jengkol dan peternakan bukan sekedar lahan kosong.

“Untuk saat ini, dari 300 hektare itu 50 diantaranya sudah dilakukan pembersihan guna segera dilakukan penanaman, pembersihan terus berlanjut, jadi bukan tanah kosong yang kita sertifikasi bagi penerima,” jelas Irfan TB.

Selanjutnya, Bupati menjelaskan, Pemerintah telah mengajukan peralihan kawasan hutan seluas 9.300 hektar lahan kawasan hutan produksi menjadi kawasan Area Penggunaan Lain, pihaknya meminta dukungan dari BRA Pusat untuk mendapatkan pertimbangan Gubernur Aceh sebagai syarat terhadap pernohonan peralihan kawasan hutan sesuai amanah MoU Helsinki point 3.2.5. untuk melindungi hak Tapol Napol serta korban konflik di Aceh Jaya yang belum mendapatkan.

“Untuk pemanfaatan lahan sendiri, Pemerintah Aceh Jaya telah menyiapkan rencana aksi diatas lahan yang akan dibagikan kepada para mantan kombatan dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan para kombatan khususnya dalam wilayah meureuhom daya,” Sebutnya.

Sementara Ketua Badan Reintegrasi Aceh Azhari Cage, dalam pertemuan tersebut mengatakan, dirinya menyambut baik kebijakan Pemkab Aceh Jaya dalam mengimplementasi hasil perjanjian MoU di Helsinki dengan menyediakan lahan bagi kombatan GAM.

“Hari ini langsung kita buat surat pengantar ke BPN untuk segera disertifikasi. Mudah mudahan ini menjadi kado istimewa bagi para kombatan di Aceh Jaya pada peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus mendatang, pada hari itu sertifikasi tanah ini sudah selesai,” kata mantan Ketua Komisi 1 DPR Aceh itu.

Untuk lahan 9.300 hektare yang masih memerlukan dukungan gubernur Aceh, dirinya berharap hal ini juga dapat terwujud. Sehingga Tapol Napol, korban konflik juga mendapatkan hak seperti 150 kombatan GAM itu.

“Kita sangat berharap semoga seluruh masyarakat korban konflik dapat merasakan hal yang sama hasil dari perdamaian, Ini akan jadi kado teristimewa di hari damai nanti,” kata Azhari Cage.[***]

Penulis: RilisEditor: Redaksi