ACEH JAYA | NANGGROENEWS.com — Sulitnya memperoleh informasi resmi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Jaya menuai keluhan sejumlah wartawan. Kondisi ini menjadi sorotan karena akses terhadap keterangan resmi kepolisian sangat penting untuk menjamin pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wartawan Serambi yang bertugas di Aceh Jaya, Riski Bintang, mengaku kesulitan mendapatkan data kecelakaan, termasuk informasi mengenai korban, meskipun telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Situasi tersebut dinilai menghambat kerja jurnalistik dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
BACA JUGA : Bupati Agam Tinjau Revitalisasi Sekolah Pascabencana.
“Memang pesan kita direspons, hanya saja data-data sangat sulit kita dapatkan,” ujar Riski, seraya mencontohkan permintaan data korban dalam kasus kecelakaan yang tidak terpenuhi.
Keluhan serupa disampaikan Musliadi, wartawan TVRI wilayah Aceh Jaya. Menurutnya, persoalan akses informasi dari kepolisian tidak hanya dialami dirinya, tetapi juga sejumlah jurnalis lain yang bertugas di daerah tersebut.
Sulitnya memperoleh data resmi patut menjadi perhatian serius. Sebagai institusi yang menangani kecelakaan lalu lintas, kepolisian diharapkan menyediakan informasi yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan. Tanpa penjelasan yang memadai, wartawan kesulitan memverifikasi kronologi, kondisi korban, serta perkembangan penanganan perkara.
Keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan pelayanan kepada wartawan, melainkan bagian penting dari upaya memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar. Respons terhadap pesan konfirmasi semestinya diikuti penjelasan yang jelas, termasuk apabila data tertentu belum dapat diberikan karena alasan hukum atau perlindungan privasi.
Mereka berharap Satlantas Polres Aceh Jaya memperbaiki komunikasi dengan insan pers serta membangun mekanisme pelayanan informasi yang transparan dan terukur. Kejelasan narahubung, waktu respons, dan batasan data yang dapat disampaikan dinilai penting agar proses konfirmasi tidak berlarut-larut.
Meski demikian, penyampaian informasi tetap harus memperhatikan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta hak korban dan keluarganya. Namun, pembatasan informasi perlu disertai alasan yang jelas agar tidak menimbulkan kesan tertutup dan menghambat kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Satlantas Polres Aceh Jaya berdasarkan bahan keterangan yang tersedia. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian untuk menjelaskan persoalan tersebut demi kepentingan publik dan pemberitaan yang berimbang.[][][]













