CALANG | NANGGROENEWS.com – Personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Krueng Teunong, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Terduga pelaku berinisial R (30), warga Desa Krueng Teunong, ditangkap di kawasan Jalan Lintas Banda Aceh–Meulaboh KM 73.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi, S.H., M.H. menjelaskan penangkapan yang dilakukan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/03/II/2026/SPKT/Polsek Jaya/Polres Aceh Jaya/Polda Aceh tertanggal 3 Februari 2026.
Baca Juga : Aceh Jaya Dukung Program Sekolah Rakyat Kemensos RI.
Peristiwa curas itu terjadi pada Selasa 03 Februari 026 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Krueng Teunong. Korban diketahui bernama Cut Bungsu binti Muhammad (85), seorang lansia yang berdomisili di desa setempat.
“Setelah menerima laporan masyarakat, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar IPTU Julian Zairi. Jum’at 06 Februari 2026.
Ia menambahkan, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Haris Permadi bergerak cepat ke lokasi setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ± 5 mayam emas yang diduga hasil tindak kejahatan.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar. [][][]













