ACEH JAYA | NANGGROENEWS.com – Maraknya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan Kabupaten Aceh Jaya tak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa. Fenomena ini mencerminkan kegagalan serius negara dalam menjalankan fungsi pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta keselamatan warganya.
Di sejumlah kawasan pedalaman, hutan yang seharusnya menjadi benteng ekologis terus dirusak tanpa kendali. Aktivitas penambangan emas tanpa izin diduga telah berlangsung lama dan terbuka. Alat berat serta mesin penyedot emas dilaporkan beroperasi bebas di kawasan hutan dan daerah aliran sungai, seolah hukum tak memiliki daya gentar.
Dampak kerusakan pun nyata dan meluas. Sungai yang dulu menjadi sumber air bersih kini keruh dan tercemar sedimen. Ekosistem rusak, risiko banjir dan longsor meningkat saat musim hujan, sementara pada musim kemarau masyarakat justru dilanda krisis air bersih. Semua ini terjadi di tengah slogan dan janji perlindungan lingkungan yang terus digaungkan oleh para pemangku kebijakan.
Baca Juga : Polisi Cek Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kareung Ateuh, Tak Temukan Aktivitas
Ironisnya, warga yang hidup berdampingan dengan kawasan tambang mengaku memilih diam. Bukan karena tidak tahu, melainkan karena takut.
“Kami tahu hutan dan sungai rusak. Tapi kami tidak punya kekuatan. Kalau bersuara, justru kami yang terancam,” ujar seorang warga Lamno yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin 26 Januari 2025.
Situasi ini menegaskan bahwa persoalan tambang emas ilegal di Aceh Jaya bukan sekadar isu lingkungan, melainkan juga persoalan ketimpangan kekuasaan. Ketika masyarakat kecil dibungkam rasa takut, sementara alat berat bebas beroperasi, publik berhak mempertanyakan keberpihakan negara.
Ketua LSM Kita Peduli, Abdo Rani, menilai lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama suburnya praktik penambangan ilegal. Ia menyebut, operasi penertiban selama ini cenderung bersifat simbolik dan tidak menyentuh aktor utama di balik bisnis haram tersebut.
“Selama yang ditindak hanya pekerja lapangan, sementara pemodal dan pengendali tetap aman, kerusakan akan terus berulang. Hukum seolah kehilangan nyali di hadapan kekuatan modal,” tegas Abdo Rani.
Pihaknya mendesak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera untuk segera turun tangan menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak di Aceh Jaya.
Di sisi lain, pernyataan komitmen aparat dan pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian hutan terdengar kian kontras dengan realitas di lapangan. Aktivitas perusakan masih berlangsung, bahkan di wilayah yang seharusnya dilindungi. Ketimpangan antara narasi dan fakta ini perlahan menggerus kepercayaan publik.
Hutan Aceh Jaya bukan ruang kosong tanpa penghuni. Ia adalah sumber kehidupan, penopang ekonomi rakyat, sekaligus warisan ekologis bagi generasi mendatang. Ketika eksploitasi ilegal dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya pohon dan sungai, melainkan masa depan masyarakat itu sendiri.
Jika pembiaran terus berlangsung, sejarah akan mencatat bahwa kerusakan ini terjadi bukan semata akibat keserakahan pelaku, tetapi juga karena kelalaian sistem. Dan seperti biasa, rakyat kecil kembali harus menanggung harga paling mahal dari diamnya keadilan.[][][]













