Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp88,9 Juta, Sopir Air Kemasan Ditahan Polisi

Kasus
Satreskrim Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial DD (55). terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan air minum kemasan, Kamis 22 Januari 2026.(FOTO : Ilustrasi).

NAGAN RAYA | NANGGROENEWS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial DD (55) yang diduga menggelapkan uang perusahaan air minum dalam kemasan dengan nilai kerugian hampir Rp89 juta.

Penahanan dilakukan oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Nagan Raya pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Baca JugaPemerintah Aceh Jaya Berikan Penghargaan Wisuda Bagi 177 Lansia.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penggelapan dana perusahaan milik CV Heri Mulia Bersaudara yang bergerak di bidang distribusi air minum dalam kemasan merek IE AQILA.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka bekerja sebagai sopir pengantar dan bertugas mendistribusikan air minum dalam kemasan kepada konsumen di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Namun, sejak 2023 hingga 2025, tersangka diduga tidak menyetorkan seluruh hasil penjualan kepada perusahaan sebagaimana perjanjian kerja yang telah disepakati.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp88.970.000 atau hampir Rp89 juta.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Nagan Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.