Aceh Jaya Perketat Mekanisme Pencairan Dana Desa dan ADG 2026

Plt Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra (tengah), memaparkan kebijakan pengetatan pencairan Dana Desa dan ADG 2026 ketika bersilaturahmi dengan Wartawan, sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan gampong. (Foto: Nanggroenews.com)

CALANG | NANGGROENEWS.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi menerapkan mekanisme baru pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2026 dengan pengawasan yang lebih ketat, terstruktur, dan berbasis regulasi.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan gampong.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Dahrial Saputra, saat Coffee Morning dengan Wartawan di kantor DPMPKB, Jumat 09 Januari 026.

Baca JugaPanen Jagung Serentak 2026, Aceh Jaya Dukung Ketahanan Pangan Nasional.

Kegiatan tersebut membahas seputar arah kebijakan dan regulasi sistem pembinaan gampong, turut didampingi Sekretaris DPMPKB Muttaqien, para kepala bidang, serta kepala bagian di lingkungan dinas setempat.

Dahrial menegaskan, seluruh proses pengajuan pencairan DD dan ADG 2026 wajib mengacu pada Pasal 79 Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.

Aturan ini secara tegas mensyaratkan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran sebagai prasyarat utama sebelum dana dicairkan pada setiap tahapnya.

“Setiap gampong wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada camat untuk dievaluasi sebelum mengajukan pencairan tahap berikutnya,” ujar Dahrial.

Ia merinci, laporan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah, seperti faktur, kwitansi, serta dokumentasi foto kegiatan. Seluruh berkas akan diverifikasi oleh pihak kecamatan. Apabila dinyatakan memenuhi ketentuan, camat selanjutnya menerbitkan surat hasil evaluasi dan rekomendasi sebagai dasar pengajuan pencairan.

Menurut Dahrial, pengetatan mekanisme ini bukan untuk menghambat pembangunan desa, melainkan sebagai langkah preventif guna menutup celah penyimpangan dan meminimalisasi risiko persoalan hukum di tingkat gampong.

“Kami ingin memastikan dana publik dikelola secara tertib administrasi, tepat sasaran, dan aman secara hukum bagi aparatur gampong,” tegasnya.

Lebih jauh, kebijakan tersebut sejalan dengan Misi pertama Pemerintahan SALEM, yakni membangun sistem pemerintahan yang berlandaskan Clean Government dan Good Governance.

Pemerintah daerah menilai tata kelola keuangan gampong yang sehat menjadi fondasi penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Selain meningkatkan transparansi, aturan ini juga diharapkan memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan di tingkat kecamatan, sehingga sinergi antara gampong, kecamatan, dan perangkat daerah teknis dapat berjalan lebih efektif.

“Dengan koordinasi yang solid, pembangunan bisa bergerak selaras dari tingkat gampong hingga kabupaten,” pungkas Dahrial.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.