BANDA ACEH | NANGGROENEWS.com – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keberangkatannya menunaikan ibadah umrah pada Selasa, 2 Desember 2025, hanya dua hari setelah menandatangani surat ketidaksanggupan penanganan banjir dan longsor di wilayahnya.
Surat bernomor 360/1315/2025, yang ditandatangani pada 30 November 2025, menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh untuk menetapkan status darurat bencana di 11 kecamatan. Plt. Sekda Aceh Selatan, Diva Samudera Putra, menjelaskan dokumen itu merupakan persyaratan administratif dari pemerintah provinsi untuk mempercepat langkah penanganan.
Baca Juga : Ratusan Hektar Sawah Siap Panen di Pijay Tertimbun Lumpur Banjir.
“Surat ketidaksanggupan ini bentuk dukungan pemerintah kabupaten kepada provinsi agar penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat, lebih kuat, dan lebih terstruktur,” ujar Diva.
Dugaan keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci mencuat setelah sebuah sumber menyebut bahwa perjalanan dimulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. Menurut sumber tersebut, Mirwan sempat berada di Trumon sebelum menuju Banda Aceh pada Senin malam.
“Sebelumnya dia ke Trumon. Senin malam sekitar pukul 12, dia berangkat ke Banda Aceh,” kata sumber itu, Jumat, 5 Desember 2025.
Informasi itu kemudian meluas dan memantik kritik publik. Akun Instagram / kotabandaaceh mengunggah dokumentasi keberangkatan umrah Mirwan pada Kamis, 4 Desember 2025, disertai pertanyaan publik mengenai kaitan antara penerbitan surat ketidaksanggupan dan jadwal ibadahnya.
“Pasca terbitkan surat tidak mampu tangani banjir, Bupati Aceh Selatan berangkat umrah. Apakah ada hubungan surat dan jadwal keberangkatan?” demikian narasi unggahan tersebut.
Selanjutnya beredar player penolakan izin keluar daerah dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Muallem) yang ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan Miwan MS yang diduga melaksanakan umrah ditengah bencana melanda daerah itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Mirwan MS terkait keberangkatannya maupun respons terhadap kritik yang berkembang. Pemerintah Aceh Selatan juga belum menyampaikan klarifikasi tambahan selain penjelasan terkait fungsi surat darurat bencana.[][][]













