DPRK Aceh Jaya Sahkan Qanun APBK 2026 dan Regulasi Kemudahan Investasi

Bupati Aceh Jaya Safwandi (tengah) didampingi Plt Sekda Aceh Jaya Juanda (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Paripurna Pengesahan Qanun APBK 2026 di Gedung DPRK Aceh Jaya, Senin 24 November 2025.*(Foto: Dok. Nanggroenews.com).

CALANG | NANGGROENEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya resmi mengesahkan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-IV Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Aula DPRK Aceh Jaya, Senin 24 November 2025.

Selain pengesahan APBK, rapat tersebut juga turut mengagendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Kemudahan Investasi, yang dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dan legislatif dalam memperkuat iklim investasi serta menyederhanakan pelayanan perizinan di daerah.

Baca JugaWarga Padang Datar Tagih Kepastian Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah ke Kejati Aceh.

Berdasarkan rancangan yang disahkan, total belanja daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 831.608.731.964, sementara pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 817.801.203.318. Selisih anggaran akan ditutupi melalui pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp 13.807.528.646.

Bupati Aceh Jaya Safwandi menyampaikan apresiasi kepada DPRK atas dukungan dan kolaborasi selama pembahasan APBK 2026 hingga tahap pengesahan.

“Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran DPRK Aceh Jaya yang telah membahas APBK bersama pemerintah daerah secara intensif. Kami berharap anggaran 2026 dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan layanan publik,” ujar Bupati Safwandi.

Ia menegaskan bahwa prioritas pembangunan Aceh Jaya tahun 2026 difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, pertanian, dan sosial.

“Kami menargetkan pembangunan daerah 2026 lebih berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat nyata,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Jaya Musliadi Z menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

“Pengesahan APBK ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang komitmen bersama untuk memastikan anggaran dikelola tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat,” ungkap Musliadi Z.

Ia menambahkan bahwa DPRK Aceh Jaya akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan realisasi APBK 2026 sesuai target pembangunan.

“Kami akan terus mengawasi agar pelaksanaan program 2026 berjalan efektif dan masyarakat merasakan hasilnya. Sinergi pemerintah dan DPRK sangat penting untuk kemajuan Aceh Jaya,” ujarnya.

Rapat Paripurna Ke-IV ditutup dengan persetujuan, penetapan, dan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan DPRK Aceh Jaya, sebagai penanda dimulainya pelaksanaan APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026.[][][]