CALANG | NANGGROENEWS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Tim Inventarisasi dan Verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (Inver TORA) mulai melakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif pada kawasan hutan sebagai upaya penyelesaian penguasaan tanah dan penataan ruang. Kegiatan ini berkolaborasi dengan Balai Penataan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Krueng Teunom.
Dalam beberapa hari terakhir, tim lapangan telah memasang 5 tugu batas, 30 pal beton, dan pal paralon sebagai penanda resmi wilayah Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap. Titik pemasangan berada di Gampong Panggong Kecamatan Krueng Sabee, serta Gampong Lhok Bot, Lhok Timon, Pante Kuyun, dan Gampong Baroh Kecamatan Setia Bakti.
Baca Juga : IDI Aceh Jaya Dilantik, dr. Isra Tegaskan Komitmen Profesionalitas Dokter.
Ketua Tim Inver TORA Kabupaten Aceh Jaya Dahrial Saputra, S.IP, yang juga Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Jaya, menyatakan bahwa penetapan batas dimaksudkan untuk memberikan kejelasan ruang dan menghindari konflik pemanfaatan lahan.
“Total kawasan yang kita bebaskan melalui penataan ini mencapai sekitar 359 hektare. Dengan batas definitif, kita harapkan tidak ada lagi tumpang tindih pemanfaatan ruang dan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Dahrial kepada Nanggroenews.com. Jum’at 21 November 2025.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari tahapan Reforma Agraria, yang bertujuan menata struktur kepemilikan dan penguasaan tanah agar lebih berkeadilan sekaligus mempercepat penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Lebih lanjut, Dahrial mengingatkan agar masyarakat tidak memperjualbelikan tanah yang telah diberikan hak pemanfaatannya kepada rakyat.
“Tapal batas kawasan hutan ini kita tata sehingga dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Namun atas nama pemerintah Aceh Jaya, kami tegaskan setelah tanah ini menjadi hak rakyat, tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak luar Aceh Jaya atau perusahaan,” tegasnya.
Tim Inver TORA akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah guna memastikan seluruh rangkaian penataan berjalan sesuai regulasi dan ketentuan teknis.
Kegiatan pemasangan tanda batas dijadwalkan berlanjut ke sejumlah kecamatan lainnya sesuai agenda kerja yang telah disusun.[][][]













