News  

Menjelang 4 Desember, Larangan Pengibaran Bendera Bulan Bintang Marak di Media Sosial Aceh

Kutipan medsos, Gubernur Aceh memberikan imbauan terkait larangan pengibaran bendera Bulan Bintang pada momentum 4 Desember, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aturan simbol daerah. Di sisi lain, Kapolda Aceh menegaskan penindakan tegas bagi pihak yang tetap mengibarkan bendera yang dinilai menyerupai simbol gerakan separatis.*(Foto: Dok Player Beredar di Medsos)

BANDA ACEH | NANGGROENEWS.com – Menjelang peringatan 4 Desember 2025, linimasa media sosial di Aceh kembali dipenuhi unggahan berisi larangan pengibaran Bendera Bulan Bintang, simbol yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik: seberapa sensitif simbol tersebut dalam konteks hukum dan politik nasional saat ini?

Bendera Bulan Bintang sebenarnya telah ditetapkan sebagai bendera Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Namun demikian, Pemerintah Pusat hingga kini tidak pernah memberikan persetujuan terhadap penggunaan bendera tersebut sebagai bendera resmi daerah.

Baca JugaWamenkes Pastikan Aceh Dapat Anggaran 1,052 Triliun untuk Kesehatan Tahun 2026.

Penolakan ini didasari pertimbangan sejarah, mengingat bendera berlatar merah dengan garis hitam-putih itu pernah menjadi atribut GAM pada masa konflik Aceh.

Sepekan terakhir, sejumlah kolase foto yang menampilkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) berdampingan dengan Bendera Bulan Bintang beredar di Facebook dan Instagram. Dalam unggahan tersebut tertulis seruan larangan pengibaran bendera pada momentum 4 Desember, yang selama ini dikenal sebagai tanggal bersejarah bagi sebagian eks kombatan GAM dan masyarakat yang terdampak konflik.

Tak hanya itu, beredar pula gambar berisi kutipan yang mengatasnamakan pejabat Polda Aceh. Dalam player tersebut, polisi menegaskan larangan keras terhadap setiap upaya pengibaran Bendera Bulan Bintang pada kegiatan peringatan 4 Desember 2025.

“Barang siapa yang berani mengibarkan bendera atau emblem, bahkan melakukan hasutan separatisme, akan ditindak tegas dan dapat dipidana,” demikian bunyi pernyataan yang tercantum dalam salah satu player yang beredar, dikutip Kamis 20 November 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari Pemerintah Aceh maupun Polda Aceh terkait maraknya konten larangan tersebut. Namun aparat keamanan selama ini konsisten menyampaikan bahwa penggunaan bendera dan simbol yang belum mendapat persetujuan pemerintah pusat dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional.

Fenomena kemunculan ulang isu bendera ini kembali menegaskan sensitifnya simbol-simbol konflik di Aceh, terutama setiap menjelang momentum 4 Desember. Publik menanti langkah pemerintah dalam menjaga suasana kondusif sekaligus memastikan regulasi berjalan sesuai jalurnya.[][][]